LINGKUNGAN
Friday, November 22, 2019
Thursday, October 10, 2019
Tuesday, October 8, 2019
Tuesday, December 25, 2018
Sunday, January 14, 2018
Pemerintahan Setingkat Desa
TRUKTUR DESA
DESA TERDIRI DARI
1. Kepala
Desa
2. Sekretaris
Desa
a) Kaur Tata
Usaha & Umum Desa
b) Kaur
Keuangan Desa
c) Kaur
Perencanaan Desa
3. Kepala
Seksi
a) Kasi
Pemerintahan Desa
b) Kasi
Kesejahteraan Desa
c) Kasi
Pelayanan Desa
4. Kepala
Dusun / Kepala Kewilayahan
a) Dusun I
b) Dusun II
c) Dusun III
d) Dusun IV
e) Dusun V
Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa
yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki
fungsi-fungsi sebagai berikut :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja
Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,
administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana
prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan
lembaga lainnya
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan
Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai
fungsi :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi
perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan
Kepala Urusan
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan mempunyai
fungsi :
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasi
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi
seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum,
mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugasnya kepala seksi mempunyai fungsi
:
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,
kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olahraga, karang taruna, melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi
masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.
Kepala Dusun
Kepala Kewilayahan yang disebut dengan Kepala Dusun atau
sebutan lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dusun atau sebutan
lain memiliki fungsi :
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan
wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
1. Tugas
Kepala Desa.
Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi
publik. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kewenangan
Desa yang ada untuk penguatan pemerintahan desa ke depan meliputi:
a. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa;
c. Tugas
pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota;
d. Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa; (Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Desa).
Sedangkan menyangkut tugas pembantuan yang harus
dilakukan oleh pemerintah desa sebagai suatu wilayah otonom, sesuai pasal 207
Undang-undang 32 tahun 2004 menyebutkan ”Tugas pembantuan dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia”.
Berangkat dari pengertian diatas tampak bahwa desa
sebagai wilayah yang memiliki otonomi tersendiri, ternyata pada satu sisi desa
memiliki kewenangan/ tugas internal yakni kewenangan dalam mengelola manajemen
pemerintahan dalam desa, dan secara eksternal pada sisi lain desa juga menerima
pelimpahan dan penyerahan tugas dari Pemerintah di atasnya yakni Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Diharapkan mereka akan mampu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajibannya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai
dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Kepala yang berfungsi sebagai
pelayan masyarakat (pamong),
yang merupakan paradigma baru dan berbeda dari peran sebelumnya, yang hanya
menekankan fungsi sebagai pangreh praja.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 12
ayat (2) menyebutkan, ”perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan
perangkat desa lainnya” kemudian pada ayat (3) menyebutkan ”perangkat desa
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Sekretariat
desa;
b. Pelaksana
teknis lapangan; dan
c. Unsur
kewilayahan.
Kepala Desa mempunyai Tugas, Wewenang, Kewajiban sebagai
mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 14 ayat (1)
menyebutkan ”Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.” kemudian pada ayat (2) menyebutkan Kepala desa
mempunyai wewenang:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
b. Mengajukan
rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
e. Membina
kehidupan masyarakat desa;
f. Membina
perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005).
Guna mencapai suatu tatanan penguatan manajemen
pemerintahan desa yang sudah baik menjadi lebih baik lagi maka penyerahan
urusan kewenangan kepada desa harus melalui langkah-langkah strategis.
Langkah-Iangkah tersebut yaitu:
a. inventarisasi
kewenangan
b. penetapan
kewenangan yang diserahkan
c. penetapan
peraturan daerah kabupaten dan kota
d. perumusan
sarana dan pembiayaan serta capacity building
e. sosialisasi
pemerintahan desa
f. kesediaan
pemerintahan desa dalam peraturan desa
g. penyerahan
urusan
2. Tugas Dan
Fungsi Sekretaris Desa
PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Pasal 7
a. Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
b. Sekretaris
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
c. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
1) Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
2) Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3) Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan
desa lainnya.
4) Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
3. Kasi Desa
a. Kasi Pemerintahan
Desa
1) Melaksanakan
penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2) Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
3) Melaksanakan
pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam
Pemerintahan.
4) Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
5) Melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah.
6) Memfasilitasi
pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT,
serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7) Melaksanakan
administrasi pertanahan.
8) Melaksanakan
fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil
Presiden.
9) Mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari
alternatif pemecahannya.
10) Membagi
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11) Menghadiri
rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota.
12) Menyampaikan
laporan hasil rapat dan pelaksanaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13) Melaksanakan
tugas Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
b. Kasi
Pemberdayaan Masyarakat & Kesejahteraan Rakyat
1) Program
Raskin
2) Validasi
PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3) Vaidasi
Coklit Pendataan BLT
4) Validasi
Pendataan Jamkesmas
5) Kelompok
Usaha Bersama (KUBE)
a) Peningkatan
Kesejahteraan Penghasilan
b) Pelatihan
Keterampilan
6) Pembinaan
sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7) Pembinaan
Lembaga :
a) LPM
b) Karang
Taruna
c) IKPSM
d) PKK
e) Ormas
8) Pembinaan
Kegotong-royongan
9) Pembinaan
Bakti Sosial
10) Pembinaan
RW Siaga
a) PHBS
b) UKS
11) Pembinaan
Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12) Pemerintah
antara lain pelatihan komputer
13) Pembinaan
PKK
c. Kasi
Ekonomi & Pembangunan.
1) Melaksanakan
penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2) Melaksanakan
penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3) Melaksanakan
pelayanan administrasi perizinan :
a) Mendirikan
bangunan
b) Surat
keterangan domisili perusahaan
c) Surat
keterangan
4) Melaksanakan
Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan.
5) Melaksanakan
pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6) Memfasilitasi
masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota.
7) Melaksanakan
sosialisasi pencemaran lingkungan.
8) Melaksanakan
penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9) Memfasilitasi
Kerjasama bagi UKM dan Koperasi.
10) Melaksanakan
pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11) Membagi tugas, memberi petujuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
d. Kasi
Ketentraman dan Ketertiban Umum
1) Melaksanakan
penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2) Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3) Melaksanakan
pemeriksaan Surat-surat perizinan usaha dan bangunan.
4) Melaksanakan
evaluasi dan montoring pembangunan di Kelurahan.
5) Melaksanakan
pembinaan kepada anggota Linmas.
6) Membagi
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7) Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
8) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Friday, March 20, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)