Client Software Antivirus Fpp

Sunday, January 14, 2018

Pemerintahan Setingkat Desa

TRUKTUR DESA
DESA TERDIRI DARI
1.         Kepala Desa
2.         Sekretaris Desa
a)         Kaur Tata Usaha & Umum Desa
b)         Kaur Keuangan Desa
c)         Kaur Perencanaan Desa
3.         Kepala Seksi
a)         Kasi Pemerintahan Desa
b)         Kasi Kesejahteraan Desa
c)         Kasi Pelayanan Desa
4.         Kepala Dusun / Kepala Kewilayahan
a)         Dusun I
b)         Dusun II
c)         Dusun III
d)         Dusun IV
e)         Dusun V

Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Kepala Urusan

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan mempunyai fungsi :
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugasnya kepala seksi mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna, melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Dusun

Kepala Kewilayahan yang disebut dengan Kepala Dusun atau sebutan lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dusun atau sebutan lain memiliki fungsi :
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

1.         Tugas Kepala Desa.
Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi publik. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kewenangan Desa yang ada untuk penguatan pemerintahan desa ke depan meliputi:
a.         Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b.         Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.         Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d.         Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa; (Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Desa).

Sedangkan menyangkut tugas pembantuan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa sebagai suatu wilayah otonom, sesuai pasal 207 Undang-undang 32 tahun 2004 menyebutkan ”Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia”.

Berangkat dari pengertian diatas tampak bahwa desa sebagai wilayah yang memiliki otonomi tersendiri, ternyata pada satu sisi desa memiliki kewenangan/ tugas internal yakni kewenangan dalam mengelola manajemen pemerintahan dalam desa, dan secara eksternal pada sisi lain desa juga menerima pelimpahan dan penyerahan tugas dari Pemerintah di atasnya yakni Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Diharapkan mereka akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Kepala yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat (pamong), yang merupakan paradigma baru dan berbeda dari peran sebelumnya, yang hanya menekankan fungsi sebagai pangreh praja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 12 ayat (2) menyebutkan, ”perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya” kemudian pada ayat (3) menyebutkan ”perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a.         Sekretariat desa;
b.         Pelaksana teknis lapangan; dan
c.         Unsur kewilayahan.

Kepala Desa mempunyai Tugas, Wewenang, Kewajiban sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 14 ayat (1) menyebutkan ”Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.” kemudian pada ayat (2) menyebutkan Kepala desa mempunyai wewenang:
a.         Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.         Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.         Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.         Membina kehidupan masyarakat desa;
f.          Membina perekonomian desa;
g.         Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.         Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005).

Guna mencapai suatu tatanan penguatan manajemen pemerintahan desa yang sudah baik menjadi lebih baik lagi maka penyerahan urusan kewenangan kepada desa harus melalui langkah­-langkah strategis. Langkah-Iangkah tersebut yaitu:
a.         inventarisasi kewenangan
b.         penetapan kewenangan yang diserahkan
c.         penetapan peraturan daerah kabupaten dan kota
d.         perumusan sarana dan pembiayaan serta capacity building
e.         sosialisasi pemerintahan desa
f.          kesediaan pemerintahan desa dalam peraturan desa
g.         penyerahan urusan

2.         Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa
PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Pasal 7
a.         Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

b.         Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
c.         Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1)         Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2)         Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3)         Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4)         Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

3.         Kasi Desa
a.         Kasi Pemerintahan Desa
1)         Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2)         Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
3)         Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
4)         Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
5)         Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah.
6)         Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7)         Melaksanakan administrasi pertanahan.
8)         Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
9)         Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
10)      Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11)      Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota.
12)      Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13)      Melaksanakan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

b.         Kasi Pemberdayaan Masyarakat & Kesejahteraan Rakyat
1)         Program Raskin
2)         Validasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3)         Vaidasi Coklit Pendataan BLT
4)         Validasi Pendataan Jamkesmas
5)         Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
a)         Peningkatan Kesejahteraan Penghasilan
b)         Pelatihan Keterampilan
6)         Pembinaan sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7)         Pembinaan Lembaga :
a)         LPM
b)         Karang Taruna
c)         IKPSM
d)         PKK
e)         Ormas
8)         Pembinaan Kegotong-royongan
9)         Pembinaan Bakti Sosial
10)      Pembinaan RW Siaga
a)         PHBS
b)         UKS
11)      Pembinaan Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12)      Pemerintah antara lain pelatihan komputer
13)      Pembinaan PKK

c.         Kasi Ekonomi & Pembangunan.
1)         Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2)         Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3)         Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan :
a)         Mendirikan bangunan
b)         Surat keterangan domisili perusahaan
c)         Surat keterangan
4)         Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan.
5)         Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6)         Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota.
7)         Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8)         Melaksanakan penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9)         Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi.
10)      Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11)      Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.


d.         Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
1)         Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2)         Melaksanakan penyusunan rencana kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3)         Melaksanakan pemeriksaan Surat-surat perizinan usaha dan bangunan.
4)         Melaksanakan evaluasi dan montoring pembangunan di Kelurahan.
5)         Melaksanakan pembinaan kepada anggota Linmas.
6)         Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7)         Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

8)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.